Kejari Pekalongan Musnahkan Bukti 27 Perkara Pidana, Kasus Narkoba Mendominasi

Kejari Pekalongan Musnahkan Bukti 27 Perkara Pidana, Kasus Narkoba Mendominasi
WAHYU HIDAYAT PEMUSNAHAN – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (15/4/2026).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi barang sitaan negara ini didominasi oleh kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Prosesi pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami.

Turut hadir mendampingi dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Agus Maksum Mulyohadi, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Akhwan Nadzirin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait.

Baca Juga:Siaga Ancaman El Nino Godzilla, Polres Kendal Perkuat Mitigasi Karhutla Jelang KemarauJaring Bibit Atlet, 20 Tim Pelajar Berlaga di Kompetisi Sepak Bola Sinangohprendeng Cup Pekalongan

Rincian Perkara dan Barang Bukti

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, melaporkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara pidana periode Desember 2025 hingga April 2026.

Rincian perkara tersebut meliputi 11 kasus narkotika dan psikotropika, 7 kasus pencurian, 3 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus penganiayaan. Selain itu, terdapat 1 perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum, 1 perkara pelanggaran UU Perlindungan Anak, 2 perkara terkait UU Kesehatan, serta 1 perkara pelanggaran UU Pangan.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 57 barang bukti, dengan dominasi barang bukti perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan dengan total sejumlah 13 perkara,” papar Agustinus dalam laporannya.

Adapun rincian barang bukti narkotika dan obat keras yang dilenyapkan meliputi sabu seberat 9,71 gram, ganja 31,04 gram, serta tembakau gorila (sintetis) seberat 9,696 gram.

Selain itu, ribuan butir obat-obatan terlarang juga turut dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari Alprazolam 18 butir, Misoprostol 2 strip, obat Scorps Misoprostol 2 strip, pil putih Y sebanyak 2.598 butir, pil kuning DMP 697 butir, pil kuning MF 2.862 butir, Trihexyphenidyl 150 butir, dan Tramadol 564 butir.

“Turut dimusnahkan juga dalam kegiatan ini, 11 buah ponsel Android dengan berbagai merek, serta 24 barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana,” beber Agustinus.

Metode Pemusnahan

Proses pemusnahan dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan jenis materialnya. Narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil psikotropika dihancurkan menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan.

0 Komentar