BATANG – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang untuk menegaskan komitmen perlindungan sosial bagi pekerja. Senin (4/5/2026), lembaga tersebut menyerahkan santunan dengan total ratusan juta rupiah kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Santunan pertama diberikan kepada ahli waris almarhum Eko Duripan, seorang nelayan. Istri korban, Anisah, menerima total santunan sebesar Rp 152.500.000. Rinciannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 70 juta serta beasiswa untuk satu anak senilai Rp 82,5 juta.
Sementara itu, santunan kedua diserahkan kepada ahli waris almarhumah Ega Ayu Permatasari, PMI Kabupaten Batang. Ahli waris, M. Riyadzul Rizal, menerima total manfaat Rp 146.304.690. Rinciannya meliputi beasiswa Rp 78 juta, Jaminan Kematian Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua Rp 25.893.290, serta manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 411.400 per bulan.
Baca Juga:Internet Rakyat Hadir di Batang, Tawarkan Akses 100 Mbps Mulai Rp100 RibuLeydenk Band Guncang Gebyar Syawalan Fair, Enam Lagu Dibawakan Memukau
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono, mengatakan bahwa penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Momentum Hari Buruh ini kami jadikan pengingat bahwa pekerja harus mendapatkan perlindungan yang layak. Program BPJS Ketenagakerjaan ini memang dirancang untuk kesejahteraan pekerja,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Batang, Senin (4/5).
Menurutnya, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia saat ini sudah cukup lengkap. Minimal, pekerja diharapkan mengikuti tiga program bagi perusahaan skala Kecil, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk Perusahaan skala Menengah dan Besar Wajib empat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Ia menegaskan, manfaat program ini tidak harus menunggu lama. Bahkan, jika peserta baru terdaftar selama satu tahun dan mengalami musibah meninggal dunia, ahli waris tetap berhak menerima manfaat, termasuk pensiun bulanan.
“Tidak perlu menunggu 15 tahun. Kalau peserta meninggal, meskipun baru satu tahun, ahli waris tetap mendapatkan manfaat pensiun setiap bulan,” jelasnya.
Agus juga mencontohkan besaran iuran yang relatif terjangkau. Dengan asumsi gaji Rp 3 juta, iuran Jaminan Pensiun 3 persen atau Rp 90 ribu per bulan, yang dibagi antara pekerja (1%) dan perusahaan (2%). Namun manfaat yang diterima jauh lebih besar ketika terjadi risiko.
