Kini, I.R harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti terbilang sangat berat, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda. (fur)
Sempat Kabur, Pengedar Sabu 8,7 Gram di Weleri Kendal Berhasil Dibekuk Polisi
