Sempat Kabur, Pengedar Sabu 8,7 Gram di Weleri Kendal Berhasil Dibekuk Polisi

Sempat Kabur, Pengedar Sabu 8,7 Gram di Weleri Kendal Berhasil Dibekuk Polisi
ABDUL GHOFUR EKSPOS PERKARA - Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus peredaran narkotika di Desa Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).
0 Komentar

Kini, I.R harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti terbilang sangat berat, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda. (fur)

0 Komentar