RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Sinergi apik antara petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial I.R (30) diringkus petugas lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat total 8,7 gram.
Penangkapan tersangka yang beroperasi di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ini berlangsung cukup dramatis karena pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kejaran aparat.
Kepala Satresnarkoba Polres Kendal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dody Wahyu Kurniawan, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kepekaan petugas saat melaksanakan kegiatan sambang desa di wilayah Tejorejo pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Baca Juga:Miris! 300 Sekolah di Batang Rusak, Terkendala Anggaran Perbaikan Diprediksi Butuh 45 TahunBanjir Aneh di Awal Kemarau Rendam 8 Kelurahan Kendal, Ratusan Perahu Jadi Biang Kerok
Saat itu, petugas Bhabinkamtibmas menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang berada di depan Balai Desa Tejorejo. Laporan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Babinsa setempat dan diteruskan kepada tim Satresnarkoba.
“Ini bukti nyata kolaborasi berjalan efektif. Bhabinkamtibmas yang sedang sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku, berkoordinasi dengan Babinsa, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Kami bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Dody saat memberikan keterangan di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).Kejar-kejaran dan Modus Operandi COD
Menindaklanjuti laporan awal, tim gabungan lantas melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang bergerak menuju area bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung. Menyadari dirinya tengah dibidik polisi, pelaku panik, berupaya melarikan diri, dan membuang barang bukti ke semak-semak.
Petugas yang tak mau kehilangan buruannya bertindak sigap dan berhasil membekuk I.R, meski satu orang rekan pelaku berhasil lolos dan kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penyisiran di lokasi penangkapan awal, polisi berhasil mengamankan paket sabu seberat 4,4 gram. Penggeledahan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya tambahan sabu seberat 4,29 gram beserta sebuah timbangan digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AKP Dody menyebut bahwa tersangka menggunakan sistem pembayaran langsung atau Cash on Delivery (COD) dalam memasarkan barang haram tersebut.
“Pelaku bukan sekadar pengguna, tetapi juga pengedar. Ia membeli sabu dalam jumlah tertentu, lalu memecahnya untuk dijual kembali demi keuntungan. Ini pola klasik peredaran narkoba yang kami tindak tegas,” paparnya.
