Jaga Sisi Humanis, Lapas Kelas IIB Batang Berikan Remisi Khusus bagi Narapidana Lansia Berusia 70 Tahun

Jaga Sisi Humanis, Lapas Kelas IIB Batang Berikan Remisi Khusus bagi Narapidana Lansia Berusia 70 Tahun
M. DHIA THUFAIL Kepala Lapas Kelas IIB Batang Nurhamdan saat menyerahkan remisi khusus pada warga binaan berusia diatas 70 tahun.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Otoritas pemasyarakatan di pesisir Jawa Tengah mengedepankan pendekatan restif dan nilai-nilai kemanusiaan dalam tata kelola warga binaan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang resmi merealisasikan pemenuhan hak konstitusional berupa draf pengurangan masa pidana khusus yang dialokasikan spesifik bagi narapidana lanjut usia (lansia) melalui draf program Remisi Usia di Atas 70 Tahun untuk tahun anggaran 2026.

Seremonial draf penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilangsungkan di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Jumat (29/5/2026). Kebijakan ini merupakan draf pengejawantahan dari kerangka hukum pemasyarakatan yang berorientasi pada draf aspek keadilan hukum, sekaligus bentuk rekognisi negara terhadap draf tingkat kepatuhan warga binaan selama draf masa pembinaan harian.

Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, memaparkan bahwa draf instrumen remisi bagi lansia ini diberikan kepada satu orang narapidana yang secara kronologis telah melewati ambang batas usia kepala tujuh dan menunjukkan draf indikator perilaku yang kooperatif.

Baca Juga:SPMB SD Online di Batang, Bupati Faiz Kurniawan Pastikan Proses Transparan dan Bebas dari Siswa TitipanAntisipasi Polemik, LTMNU Kendal Gelar Pelatihan Atur Pengeras Suara Masjid demi Kenyamanan Jamaah

“Pemberian remisi khusus bagi warga binaan berusia di atas 70 tahun ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk aspek kemanusiaan dan apresiasi atas kepatuhan yang ditunjukkan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk tetap menjaga perilaku baik,” ujar Nurhamdan saat memberikan draf konfirmasi kepada media.

Validasi Syarat Substantif dan Landasan Regulasi Hak Asasi

Nurhamdan menguraikan, draf proses penapisan administratif terhadap draf penerima remisi telah melalui draf uji kelayakan substantif yang ketat oleh tim pengamat pemasyarakatan. Narapidana tersebut draf terbukti secara faktual tidak tercatat dalam draf buku pelanggaran disiplin (register F) dan aktif mengikuti draf modul rehabilitasi.

Secara yuridis, draf pemberian pengurangan hukuman ini mengacu secara rigid pada draf ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Regulasi tersebut menjamin draf perlindungan hak-hak dasar bagi kelompok rentan di dalam rutan, termasuk draf jaminan pemeliharaan kesehatan dan draf keringanan hukum bagi lansia yang memenuhi draf syarat substantif.

“Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Nurhamdan menegaskan draf parameter implementasi hukum di instansinya.

0 Komentar