“Koperasi adalah milik bersama. Tanpa pengawasan yang kuat dan aturan yang transparan, dana anggota sangat rentan disalahgunakan,” ujarnya.
Jumaiyah memaparkan data bahwa Kabupaten Kendal saat ini memiliki 942 koperasi. Dari jumlah tersebut, 597 koperasi tercatat aktif, sementara 345 koperasi lainnya berstatus tidak aktif. Pemerintah daerah melalui dinas terkait secara rutin melakukan pembinaan serta pemeriksaan kesehatan koperasi guna memastikan setiap koperasi mengelola usahanya sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip perkoperasian yang berlaku.
Melalui sinergi antara Dekopinda, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta seluruh pengurus koperasi, diharapkan sektor perkoperasian di Kabupaten Kendal dapat terus tumbuh sehat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggota. (fur)
