PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kota Pekalongan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memperpanjang masa berlaku program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Juli 2026. Kebijakan ini memberi peluang bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk melunasi pokok utang pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif.
Program yang dijalankan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan ini sebenarnya telah dimulai sejak 1 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah daerah mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas tersebut selama dua bulan pertama pelaksanaan.
Baca Juga:Kendal Ditunjuk sebagai Lokus Percontohan Agroforestry Berbasis Pengurangan Emisi KarbonTBM Dimurti Latih Pegiat Literasi Kelola Medsos, Optimalkan Publikasi Program
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, mengungkapkan bahwa mekanisme pembayaran sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa harus menyertakan pembayaran denda atas keterlambatan tahun-tahun sebelumnya.
“Respon masyarakat terhadap program ini sangat menggembirakan. Karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu agar lebih banyak wajib pajak yang bisa menikmati kemudahan ini. Cukup bayar pokok PBB sesuai SPPT, denda dihapuskan,” jelas Cayekti saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Cayekti menambahkan, kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkot Pekalongan terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang terkumpul akan kembali disalurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Pekalongan.
Berdasarkan data terakhir hingga Rabu (29/7/2026), realisasi penerimaan PBB Kota Pekalongan baru mencapai Rp7,4 miliar, atau sekitar 46 persen dari total target pendapatan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp16,25 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa program pembebasan denda berdampak positif terhadap percepatan arus masuk pendapatan daerah.
Pemerintah Kota Pekalongan juga menyediakan akses informasi bagi publik untuk memantau secara langsung perkembangan realisasi penerimaan PBB melalui portal pajak resmi yang dapat diakses kapan saja.
Dengan adanya perpanjangan program bebas denda ini, pemerintah optimistis target penerimaan PBB tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal, seiring dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakan. (nul)
