“Menurut keterangan S, dana untuk akses jalan mencapai Rp5,44 miliar. Tapi setelah kami bertemu keluarga yang bersangkutan, mereka mengaku hanya menerima Rp125 juta,” terangnya.
Selain mengadukan perkara dugaan penipuan ke Polresta Denpasar, pihak IKS juga mengadukan seorang notaris di Kabupaten Batang ke Polres Batang. Pengaduan ini terkait munculnya dua akta kuasa jual (tertanggal 25 Mei 2022 dan 4 Juli 2022) yang diklaim tidak pernah diketahui atau disetujui oleh IKS.
Totok menduga dua akta kuasa jual tersebut diselipkan secara sepihak saat proses penandatanganan akta pembagian waris.
Baca Juga:Ada Sate Ayam hingga Ikan Laut, Program Makan Bergizi Gratis di Pekalongan Tuai Pujian Wali MuridDi Beranda Muktamar: Menggeser Isu Kandidasi Menjadi Tarung Program
“Yang dibacakan dan diketahui klien kami hanya akta perjanjian kesepakatan pembagian waris. Tapi kemudian muncul dua kuasa jual. Jadi dari satu akta, tiba-tiba berkembang menjadi tiga akta,” ungkap Totok.
Kejanggalan ini diperkuat oleh rekam jejak digital. Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, IKS baru mengetahui identitas dan lokasi kantor notaris tersebut pada 7 September 2022.
“Dari komunikasi yang ada sejak 23 Mei sampai 23 Juli 2022, sama sekali tidak ada pembahasan mengenai kuasa jual. Tiba-tiba akta itu muncul. Ini yang kami nilai sangat janggal,” tambahnya.
Pihak pengadu juga mengantongi surat pemberitahuan tertanggal 28 Desember 2022 dari terlapor S yang menyatakan tidak akan menawarkan atau menjual SHM Nomor 371 sebelum ada kesepakatan dan kuasa jual dari IKS. Bukti ini, bersama dengan dokumen gugatan di PN Denpasar, mempertegas bahwa IKS memang sejak awal menolak menjual tanah tersebut.
Akibat dugaan penggelapan SHM ini, total kerugian yang dialami IKS diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar berdasarkan nilai sertifikat tanah yang disengketakan.
Selain berdampak pada materiil, kasus ini juga memukul kondisi psikologis IKS yang mengalami tekanan berat.
Langkah hukum tidak berhenti di kepolisian. Pihak IKS juga telah mengadukan S ke organisasi profesi advokat di Semarang terkait dugaan pelanggaran kode etik berat.
Baca Juga:Bekali Niat dan Qalbu, 71 Jemaah Haji Alfairus Pekalongan Siap DiberangkatkanPCNU Kota Pekalongan Luncurkan Satgas NU Peduli sebagai Tim Respons Cepat Tanggap Bencana
“Proses pemeriksaan etik sudah berjalan. Saya sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi pengadu serta teradu dijadwalkan berlangsung besok, Jumat 10 Juli 2026,” urai Totok.
Pihaknya berharap baik Polresta Denpasar, Polres Batang, maupun organisasi advokat dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut tuntas kasus ini.
