Oknum Advokat Dilaporkan Warga Pekalongan atas Dugaan Penggelapan SHM Tanah Warisan di Bali

Oknum Advokat Dilaporkan Warga Pekalongan atas Dugaan Penggelapan SHM Tanah Warisan di Bali
Totok Suprapto, selaku kuasa hukum pengadu, menunjukkan surat tanda terima pengaduan dari Polresta Denpasar, dalam konferensi pers pada Selasa (7/7/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN – Seorang oknum advokat berinisial S diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warisan milik seorang warga Kota Pekalongan berinisial IKS.

Tak hanya oknum advokat, kasus ini juga menyeret seorang notaris yang berkantor di Kabupaten Batang. Notaris tersebut dilaporkan ke Polres Batang atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam pembuatan akta kuasa jual.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan sawah seluas 4.180 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 371 yang berlokasi di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Bali. Tanah tersebut diklaim merupakan hak waris murni milik IKS.

Baca Juga:Ada Sate Ayam hingga Ikan Laut, Program Makan Bergizi Gratis di Pekalongan Tuai Pujian Wali MuridDi Beranda Muktamar: Menggeser Isu Kandidasi Menjadi Tarung Program

Penasihat hukum IKS, Totok Suprapto, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya sudah dibagi kepada dua ahli waris melalui akta kesepakatan pembagian waris yang sah.

Dalam kesepakatan itu, SHM Nomor 647 seluas 1.650 meter persegi menjadi bagian IWS (kakak IKS). Sementara itu, SHM Nomor 371 seluas 4.180 meter persegi mutlak menjadi bagian kliennya, IKS.

“Tanah SHM 371 itu diberikan kepada klien kami, IKS. Namun, tanah tersebut kemudian diduga dijual oleh oknum advokat S kepada pihak lain, padahal bukan miliknya dan bukan haknya,” kata Totok dalam konferensi pers di Kota Pekalongan, Kamis (9/7/2026).

Mirisnya, tanah tersebut diduga telah dijual sebanyak dua kali kepada pembeli yang berbeda: Transaksi pertama dikatakan terjadi pada 31 Maret 2023. Tanah dijual kepada pembeli berinisial B dengan uang muka yang sudah diserahkan sebesar Rp3,35 miliar (nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp8,7 miliar).

Pada transaksi kedua (12 Desember 2023), tanah tersebut dijual kembali kepada sebuah PT yang berkedudukan di Bali, dengan pembayaran senilai Rp4,35 miliar (nilai total dengan akses jalan mencapai Rp15,6 miliar).

“Klien kami tidak pernah menerima uang hasil penjualan tersebut. Satu rupiah pun tidak pernah diterima oleh IKS dari transaksi atas SHM 371,” tegas Totok.

Totok menambahkan, sempat ada dalih bahwa dana hasil transaksi tersebut digunakan untuk membayar akses jalan menuju objek tanah sebesar Rp5,44 miliar kepada keluarga pemilik lahan jalan.

Baca Juga:Bekali Niat dan Qalbu, 71 Jemaah Haji Alfairus Pekalongan Siap DiberangkatkanPCNU Kota Pekalongan Luncurkan Satgas NU Peduli sebagai Tim Respons Cepat Tanggap Bencana

Namun, setelah tim hukum melakukan penelusuran langsung dan menemui keluarga yang bersangkutan, fakta mengejutkan terungkap.

0 Komentar