“Koperasi bukan bertujuan memonopoli distribusi telur. Kami ingin menata sektor hulu, memperkuat peternak, dan mempercepat keterlibatan pelaku usaha lokal dalam program MBG,” tegas Suwardi.
Menurutnya, KPUS menetapkan harga pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp24.000 hingga Rp24.500 per kilogram, dengan biaya operasional koperasi sebesar Rp250 per kilogram.
Kebutuhan telur satu SPPG diperkirakan mencapai sekitar 150 kilogram per hari atau tiga kuintal per minggu.
Baca Juga:PLT Bupati Pekalongan: Alih Fungsi Sawah Harus Dikendalikan Demi Ketahanan PanganPlt Bupati Pekalongan Imbau Warga Jaga Kondusivitas Jelang Pilkades Serentak 30 Desa
Pengambilan telur oleh pedagang dari kandang peternak juga diatur melalui koperasi agar harga tetap seragam dan distribusi berjalan lancar tanpa gejolak harga yang merugikan salah satu pihak.
Suwardi menambahkan, skema tersebut sekaligus menjadi upaya membantu peternak yang saat ini menghadapi tekanan harga telur hingga berada di bawah harga pokok produksi.
Dengan adanya kepastian pasokan dan harga, peternak lokal mendapatkan perlindungan ekonomi yang selama ini sulit mereka peroleh.
“Pedagang tetap mendapatkan keuntungan dan ruang usaha. Yang kami tata adalah rantai pasok dari sektor hulu. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, termasuk menaikkan harga di luar ketentuan, akan diberikan sanksi hingga tidak dapat lagi memasok telur ke dapur SPPG,” tandasnya.
Melalui tata niaga telur satu pintu ini, Kendal diharapkan mampu menjadi contoh pengelolaan rantai pasok MBG yang melibatkan peternak lokal, menjaga ketersediaan bahan pangan, serta memperkuat keberlanjutan program pemenuhan gizi masyarakat.
Keberhasilan model ini berpotensi direplikasi di daerah lain sebagai solusi tata kelola distribusi bahan pangan program MBG. (fur)
