Batang, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memasang target tinggi dalam upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Setelah berhasil mempertahankan predikat B pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemkab Batang kini membidik kenaikan nilai hingga meraih predikat BB, bahkan tidak menutup kemungkinan menembus predikat A dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Target ambisius tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Evaluasi Pencapaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang digelar di Aula Bupati Batang pada Selasa (21/7). Acara ini dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari komitmen bersama untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan publik.
Baca Juga:Meriahkan Hari Anak Nasional, LKKS Kota Pekalongan Gelar Jalan Sehat Inklusif di Lapangan JetayuPabrik Kemasan Premium Rp 728 Miliar Resmi Beroperasi di KIK Kendal, Serap 800 Tenaga Kerja
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengungkapkan bahwa nilai SAKIP Kabupaten Batang pada tahun 2025 tercatat sebesar 69,34 dengan predikat B. Meskipun capaian tersebut patut disyukuri, ia mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak terlena dan justru menjadikannya sebagai pijakan untuk melangkah lebih maju.
“Ke depan kita harus meningkatkan standar akuntabilitas. Inti dari akuntabilitas adalah bagaimana kinerja pemerintah dapat diakses oleh masyarakat secara luas, baik dari sisi proses, target, maupun hasilnya, karena kita adalah pelayan publik,” tegas Faiz di hadapan para peserta evaluasi.
Bupati Faiz menekankan bahwa paradigma penyelenggaraan pemerintahan harus bergeser dari sekadar pemenuhan aspek administratif menuju terciptanya manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, setiap target kinerja harus dirumuskan secara lebih spesifik, terukur, dan berorientasi pada hasil nyata di lapangan.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh OPD untuk menyusun perencanaan pembangunan yang benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, perencanaan yang tepat hanya dapat lahir jika aparatur memahami secara langsung kondisi dan persoalan yang dihadapi warga.
“Bagaimana kita bisa menyusun perencanaan yang tepat jika tidak mengetahui kondisi masyarakat secara langsung. Perencanaan harus menjawab persoalan nyata sekaligus mendukung pencapaian isu strategis dalam RPJMD,” ujarnya.
Faiz juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menyempurnakan dokumen perencanaan strategis periode 2025–2029 dengan memperkuat orientasi hasil serta menyusun indikator kinerja yang memenuhi prinsip SMART (Spesifik, Terukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Berbatas Waktu).
