Aaf menegaskan bahwa pembangunan kolam renang merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, sekaligus menjadi sarana pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di kota tersebut.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, kita memiliki payung hukum yang kuat untuk mewujudkan pembangunan kolam renang. Ini bukan sekadar fasilitas umum, tetapi juga pusat pembinaan prestasi olahraga,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang telah disepakati. Ia menilai bahwa pembangunan kolam renang merupakan bagian dari visi dan misi Wali Kota, dan diharapkan anggarannya dapat mulai disiapkan melalui perubahan APBD 2026 agar realisasi fisik bisa dimulai pada 2027.
Baca Juga:MUI Kendal Resmi Punya Ketua Umum Baru, Fasilitas Ibadah di Kawasan Industri Jadi SorotanMuhammadiyah dan Polres Kendal Sepakat Perkuat Sinergi Tangkal Tawuran hingga Judi Online
“Kami juga memberi perhatian serius pada pendidikan, kesehatan, dan persampahan. Semua program ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujar Azmi.
Ia menambahkan, penyusunan APBD 2027 juga diarahkan untuk memperbaiki indikator makro ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka kemiskinan. Oleh karena itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan anggaran menjadi kunci utama. Pemerintah pun terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui potensi fiskal dari sektor pengelolaan sampah.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, media, maupun tokoh agama. Semua masukan sangat berharga untuk perbaikan kebijakan ke depan,” pungkas Azmi. (nul)
