Sidang Praperadilan AH di PN Pekalongan Ditunda, Termohon Polres Berhalangan

Sidang Praperadilan AH di PN Pekalongan Ditunda, Termohon Polres Berhalangan
WAHYU HIDAYAT. SIDANG DITUNDA – Hakim PN Pekalongan menunda sidang pertama Praperadilan yang diajukan AH dengan agenda pembacaan permohonan karena Termohon berhalangan hadir, Selasa (18/8/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum AH, pengasuh Padepokan Padang Ati, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Termohon, yaitu Polres Pekalongan Kota, tidak dapat hadir dalam persidangan.

Sidang yang sedianya digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan itu harus diundur. Ketidakhadiran pihak kepolisian telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada Majelis Hakim PN Pekalongan sebelumnya.

Meski Termohon tidak hadir, tim kuasa hukum AH tetap datang ke persidangan. Mereka yang hadir antara lain H. Arif N.S., S.H., M.H., M. Sokheh Supriyono, S.H., dan Kurnia Nova S., S.H. Dalam kesempatan itu, tim pengacara menyerahkan berkas permohonan praperadilan kepada hakim tunggal yang memimpin perkara.

Baca Juga:Polres Kendal Razia Balap Liar di Weleri, 62 Remaja dan 48 Motor DiamankanUnnes Serukan Empat Pesan Moral di UPC 2026: Jauhi NAPZA, Korupsi, Kekerasan, dan Plastik

Hakim tunggal PN Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., kemudian menyatakan bahwa sidang pembacaan permohonan hari itu ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Agustus 2026. “Sidang pembacaan permohonan hari ini ditunda. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Ardhianti di ruang sidang.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl. Permohonan diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Pekalongan Kota, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap AH.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan secara resmi kepada majelis hakim.

“Kami sudah mengirim surat secara resmi ke majelis hakim bahwa kami belum bisa hadir pada sidang kali ini, kami mohon ditunda,” ujar Akhwan.

Ia menjelaskan, penundaan diperlukan karena pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang akan disampaikan di persidangan. Selain itu, jajaran Polres Pekalongan Kota juga tengah disibukkan dengan berbagai agenda rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang padat.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum AH, H. Arif N.S., sebelumnya menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka dan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian.

0 Komentar