“Kami ingin menguji apakah seluruh proses penegakan hukum terhadap klien kami telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan KUHAP,” tegasnya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menyoroti rentang waktu penanganan perkara yang dinilai sangat singkat. Laporan pengaduan diterima kepolisian pada 26 Mei 2026, dan sehari kemudian, 27 Mei 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan, menetapkan AH sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan. Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar objektif dari penahanan tersebut.
Selain itu, mereka mengangkat temuan hasil tes DNA terhadap anak FZ yang menurut keterangan kuasa hukum menunjukkan tidak adanya hubungan biologis dengan AH. Hal ini dinilai sebagai salah satu poin penting yang patut diuji dalam proses praperadilan.
Baca Juga:Polres Kendal Razia Balap Liar di Weleri, 62 Remaja dan 48 Motor DiamankanUnnes Serukan Empat Pesan Moral di UPC 2026: Jauhi NAPZA, Korupsi, Kekerasan, dan Plastik
Di sisi lain, perkara dugaan tindak pidana di Padepokan Padang Ati telah memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka AH beserta barang bukti dari Polres Pekalongan Kota pada Senin (10/8/2026). (way)
