Punya Risiko Tinggi, Pekerja Konstruksi Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan menggelar Rapat Kerja Sama Operasional dalam rangka Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pekalongan, Kamis, 20 Agustus 2026.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Sektor jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Untuk itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi para pekerja yang setiap hari beraktivitas di lokasi proyek.

Komitmen memperkuat perlindungan tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan melalui Rapat Kerja Sama Operasional dalam rangka Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pekalongan Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri PPK/PPTK dari instansi pemilik proyek, UPBJ, Inspektorat, Dinas Penataan Ruang, serta sejumlah dinas terkait lainnya.Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kepatuhan penyelenggara proyek dalam memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi.

Baca Juga:Gebyar Gerakan Sadar Jamsostek Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di PekalonganSemarak HUT ke-81 RI, SMK Nusantara 1 Comal Gelar Karnaval Bertema Aneka Ragam Nusantara

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia mengatakan perlindungan pekerja konstruksi perlu menjadi perhatian sejak proyek akan dimulai.

“Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko yang besar dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, setiap proyek harus memastikan seluruh pekerjanya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan cakupan kepesertaan, tetapi juga mendorong tertib administrasi. Hal itu mencakup proses pendaftaran proyek sejak awal hingga pelaporan seluruh pekerja yang terlibat dalam suatu pekerjaan konstruksi.

Widhi juga menegaskan, kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja jasa konstruksi telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66. Setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, setiap proyek konstruksi wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Langkah tersebut penting untuk memastikan pekerja terlindungi sejak hari pertama mereka menjalankan pekerjaan di lokasi proyek.

Perlindungan ini menjadi semakin penting mengingat risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi cukup tinggi. “Karena itu kami mengimbau kepada seluruh penyedia jasa konstruksi untuk bersama-sama mendukung dan mengoptimalkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. “Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan,” jelasnya.

0 Komentar