RADARPEKALONGAN.ID – Harga emas Antam hari ini Jumat 28 Agustus 2026 untuk ukuran 1 gram tercatat Rp2.718.000 sebelum pajak.
Setelah ditambah PPh 0,25 persen, harga emas Antam 1 gram menjadi Rp2.724.795.
Data tersebut mengacu pada harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia dan diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Selain 1 gram, tersedia sejumlah pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Baca Juga:Harga Emas UBS Hari Ini Jumat 28 Agustus 2026 Lengkap dengan Buyback! Cek Daftarnya SekarangHarga Emas Galeri24 Hari Ini Jumat 28 Agustus 2026 Lengkap Buyback! Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Harga emas Antam hari ini Jumat 28 Agustus 2026
Harga emas batangan Antam pada Jumat, 28 Agustus 2026 tersedia dalam beberapa pecahan.
Nilai yang perlu dibayarkan berbeda karena terdapat harga dasar dan harga setelah penambahan pajak PPh sebesar 0,25 persen.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya:
- 0,5 gram: harga dasar Rp1.409.000, setelah pajak Rp1.412.523
- 1 gram: harga dasar Rp2.718.000, setelah pajak Rp2.724.795
- 2 gram: harga dasar Rp5.376.000, setelah pajak Rp5.389.440
- 3 gram: harga dasar Rp8.039.000, setelah pajak Rp8.059.098
- 5 gram: harga dasar Rp13.365.000, setelah pajak Rp13.398.413
- 10 gram: harga dasar Rp26.675.000, setelah pajak Rp26.741.688
- 25 gram: harga dasar Rp66.562.000, setelah pajak Rp66.728.405
- 50 gram: harga dasar Rp133.045.000, setelah pajak Rp133.377.613
- 100 gram: harga dasar Rp266.012.000, setelah pajak Rp266.677.030
- 250 gram: harga dasar Rp664.765.000, setelah pajak Rp666.426.913
- 500 gram: harga dasar Rp1.329.320.000, setelah pajak Rp1.332.643.300
- 1.000 gram: harga dasar Rp2.658.600.000, setelah pajak Rp2.665.246.500
Dari daftar tersebut, pecahan 0,5 gram menjadi pilihan dengan nominal paling rendah.
Sementara itu, emas batangan ukuran 1.000 gram memiliki harga dasar Rp2.658.600.000 dan menjadi pecahan dengan nilai paling tinggi dalam daftar.
Harga emas Antam setelah pajak PPh 0,25 persen
Harga yang tercantum dalam daftar dibedakan menjadi harga dasar dan harga yang sudah ditambah pajak. PPh yang digunakan dalam referensi adalah sebesar 0,25 persen.
Perbedaan ini perlu diperhatikan ketika kamu menghitung dana yang harus disiapkan untuk pembelian.
Misalnya, emas Antam 1 gram memiliki harga dasar Rp2.718.000, tetapi nominal setelah pajak menjadi Rp2.724.795.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini Jumat 28 Agustus 2026 di Pegadaian Terbaru! Cek Daftar Lengkap Galeri24, UBS, dan AntamHarga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 28 Agustus 2026 di Raja Emas dan Laku Emas! Turun di Beberapa Karat
Hal serupa berlaku untuk pecahan lainnya. Semakin besar nilai pembelian, nominal setelah pajak juga ikut meningkat.
Beberapa contohnya yaitu:
- Emas 5 gram memiliki harga dasar Rp13.365.000 dan menjadi Rp13.398.413 setelah pajak.
- Emas 10 gram memiliki harga dasar Rp26.675.000 dan menjadi Rp26.741.688 setelah pajak.
- Emas 25 gram memiliki harga dasar Rp66.562.000 dan menjadi Rp66.728.405 setelah pajak.
- Emas 100 gram memiliki harga dasar Rp266.012.000 dan menjadi Rp266.677.030 setelah pajak.
- Emas 500 gram memiliki harga dasar Rp1.329.320.000 dan menjadi Rp1.332.643.300 setelah pajak.
