Dengan skema tersebut, kebutuhan kawasan industri tidak mengambil air dari bagian hulu. Air yang dimanfaatkan merupakan bagian yang berada di bendungan hilir setelah kebutuhan pertanian diperhitungkan.
Di sisi lain, Pemkab Batang juga memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan tetap menjadi perhatian serius dalam penyusunan tata ruang. Suyono menegaskan bahwa luas lahan sawah di Kabupaten Batang yang saat ini mencapai sekitar 17 ribu hektare akan dijaga melalui regulasi yang ketat.
“Luas lahan sawah di Kabupaten Batang saat ini sekitar 17.000 hektare dan keberadaannya harus tetap dijaga sesuai ketentuan tata ruang. Tidak diotak-atik,” katanya.
Baca Juga:Warga Denasri Kulon Sulap 7 Kuintal Singkong Jadi Lengko 250 Meter Rayakan HUT RI ke-81Kurang Nyaman? Ramalan Cinta Zodiak 31 Agustus 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Ia menambahkan bahwa lahan pertanian pangan yang telah ditetapkan dalam RTRW tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan pembangunan lain. Seluruh kebijakan pembangunan daerah harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta kebutuhan dasar masyarakat.
“Pembangunan daerah harus tetap berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Batang berupaya menciptakan sinergi antara sektor industri dan pertanian, sekaligus menjawab kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang pembangunan terhadap ketahanan pangan dan ketersediaan air bersih. (fel)
