“Masyarakat yang sudah diberikan undangan bisa langsung mengambil, apabila bantuan tidak diambil lebih dari lima hari tanpa keterangan, sesuai juknis bantuan akan dialokasikan kepada pengganti sebagai cadangan penerima,” tandasnya.
Ia berharap bantuan pangan tersebut dapat tersalurkan secara tepat sasaran serta memenuhi standar kualitas yang layak dikonsumsi masyarakat.
“Harapannya bantuan pangan ini dapat bermanfaat dan membawa keberkahan bagi penerima,” tutupnya.
Baca Juga:Dua Penghuni Rumah di Kendal Ditemukan Tewas, Anak 7 Tahun Alami Luka KekerasanWarga Denasri Kulon Sulap 7 Kuintal Singkong Jadi Lengko 250 Meter Rayakan HUT RI ke-81
Dengan adanya pengujian kelayakan ini, Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk menjaga kualitas bantuan pangan negara sekaligus memastikan hak-hak masyarakat kurang mampu terpenuhi secara adil dan transparan. (nul)
