KOTA PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan memastikan beras yang akan disalurkan dalam program Bantuan Pangan Pemerintah (BPP) memenuhi standar kualitas dan kuantitas sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui serangkaian pengujian yang dilakukan di Gudang Bulog Bondansari, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, Ani Kusumaningrum, mewakili Kepala Dinas Lili Sulistyawati, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengujian menyeluruh yang mencakup tiga aspek utama, yaitu uji kuantitas, uji kualitas, dan uji tanak beras. Pengujian ini merupakan bagian dari prosedur standar sebelum bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Pekalongan.
Pada aspek kuantitas, tim memastikan setiap kemasan beras memiliki berat bersih 10 kilogram sesuai ketentuan. Sementara dari sisi kualitas, beras yang disalurkan harus memenuhi standar beras medium. Adapun uji tanak dilakukan untuk menilai kelayakan konsumsi melalui uji organoleptik yang meliputi aroma, warna nasi, tekstur, dan rasa.
Baca Juga:Dua Penghuni Rumah di Kendal Ditemukan Tewas, Anak 7 Tahun Alami Luka KekerasanWarga Denasri Kulon Sulap 7 Kuintal Singkong Jadi Lengko 250 Meter Rayakan HUT RI ke-81
Hasil pengujian menunjukkan bahwa beras bantuan dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi.“Hasilnya bagus, layak untuk dikonsumsi. Warnanya juga bagus, teksturnya dan aromanya masih beras. Kami juga sudah mencoba mengolahnya dan rasanya enak, sesuai dengan kualitas beras medium,” jelas Ani.
Pada periode Juli-September 2026, program bantuan pangan ini menyasar sebanyak 39.070 KPM ber-KTP Kota Pekalongan dari kelompok Desil 1 hingga 4. Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan, sehingga total yang diterima selama tiga bulan mencapai 30 kilogram per keluarga.
Ani merinci persebaran penerima manfaat di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Pekalongan Timur sebanyak 9.374 KPM, Pekalongan Selatan 7.693 KPM, Pekalongan Barat 10.898 KPM, dan Pekalongan Utara 11.105 KPM.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kelurahan setempat dengan jadwal dropping beras sebagai berikut: untuk wilayah Pekalongan Selatan dan Utara dijadwalkan pada 2-3 September, sedangkan untuk wilayah Pekalongan Barat dan Timur pada 7-8 September 2026. Setelah bantuan diterima oleh kelurahan, pendistribusian kepada masyarakat akan dimulai sesuai kesiapan masing-masing wilayah.
Ani mengingatkan bahwa penerima yang telah mendapatkan undangan diharapkan segera mengambil bantuan. Apabila bantuan tidak diambil lebih dari lima hari tanpa keterangan yang jelas, maka sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), bantuan akan dialokasikan kepada penerima cadangan pengganti.
