Praperadilan Pimpinan Padepokan Padang Ati Ditolak PN Pekalongan, Warga Gelar Pasar Jajan Gratis

Praperadilan Pimpinan Padepokan Padang Ati Ditolak PN Pekalongan, Warga Gelar Pasar Jajan Gratis
WAHYU HIDAYAT. AKSI DAMAI – Warga menggelar aksi damai di halaman PN Pekalongan, mengawal sidang putusan Praperadilan AH, Selasa (1/9/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AH, pimpinan Padepokan Padang Ati sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa (1/9/2026). Sontak, putusan majelis hakim ini disambut antusias dan suka cita oleh ratusan warga yang mengawal persidangan.

Massa yang didominasi warga Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dan sekitarnya telah memadati halaman PN Pekalongan sejak pukul 08.30 WIB. Mereka hadir membentangkan spanduk berisi pesan moral dukungan bagi para korban serta menuntut keadilan.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal yang mengadili perkara ini menyatakan menolak gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Prosedur upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota dinilai sah secara hukum.

Baca Juga:Hadapi Masalah! Ramalan Keuangan Zodiak Besok 2 September 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan CancerPeluang Terbuka? Ramalan Keuangan Zodiak Rabu 2 September 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Saking bahagianya atas putusan hakim, warga secara bergotong royong memborong seluruh dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area sekitar pengadilan. Mereka membuat “pasar jajan gratis” yang mengizinkan siapa saja menikmati makanan dan minuman secara cuma-cuma sebagai bentuk ungkapan rasa syukur.

Perwakilan tim kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi tinggi independensi hakim PN Pekalongan dalam memutus perkara ini.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Pekalongan yang menolak gugatan praperadilan pemohon. Harapan kami pada sidang pokok perkara nanti, keadilan benar-benar berpihak pada korban dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal,” tegas Fauzi.

Nada senada disampaikan perwakilan warga Simbang Kulon, Musa Oga. Ia meminta agar penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada tersangka demi memberikan efek jera dan menjaga marwah lingkungan pendidikan keagamaan.

“Kami berharap pelaku kejahatan seksual ini dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Jangan sampai dibiarkan, karena ini mempertaruhkan nama baik lingkungan pesantren,” tandas Musa.

Dengan digugurkannya praperadilan AH, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati oleh Polres Pekalongan Kota dipastikan sah secara hukum dan segera bergulir ke persidangan pokok perkara. (way)

0 Komentar