BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Ribuan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang berpeluang untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tenaga guru.
Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro, melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, M. Arief Rohman, menjelaskan bahwa pengadaan seleksi CPNS sepenuhnya menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat, analisis kebutuhan formasi daerah, serta ketersediaan anggaran.
Tunggu Kepastian Formasi dan Aturan Pendaftaran
Hingga saat ini, pihak Disdikbud belum dapat memastikan jumlah kuota usulan formasi CPNS guru untuk wilayah Kabupaten Batang. Kepastian pendaftaran masih bergantung pada instruksi kementerian terkait.
Baca Juga:Nekat Parkir Liar di Pantura Sumberejo Kendal, 7 Truk Kena Tilang dan Ditindak Petugas GabunganKapolres Kendal Wanti-Wanti Warga Soal Risiko Karhutla: Jangan Bakar Sampah Sembarangan!
“Untuk rekrutmen CPNS, kami menyesuaikan kebijakan pusat berdasarkan kebutuhan formasi dan anggaran. Sampai hari ini kami masih menunggu petunjuk teknis resminya,” ujar M. Arief Rohman.
Jika regulasi CPNS resmi dibuka dan menyediakan formasi yang relevan, seluruh guru PPPK yang memenuhi kriteria serta persyaratan administrasi berhak mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS.
Saat ini, data Disdikbud mencatat ada sekitar 2.648 guru PPPK dan 44 guru PPPK paruh waktu yang bertugas di wilayah Kabupaten Batang.
Dukungan PGRI dan Nasib PPPK Paruh Waktu
M. Arief Rohman yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Batang menyampaikan harapannya agar para guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berprestasi mendapatkan kesempatan penuh untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.
“PGRI berharap seluruh guru dan tendik PPPK yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta kinerja baik dapat lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS,” tegasnya.
Di sisi lain, sebanyak 44 guru PPPK paruh waktu di Batang saat ini sedang menjalani proses perpanjangan masa kontrak kerja dengan durasi satu tahun. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki masa perjanjian kerja hingga lima tahun.
Terkait opsi bagi guru PPPK Batang untuk mendaftar formasi CPNS di luar daerah jika kuota lokal terbatas, Disdikbud belum dapat memberikan kepastian sebelum berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. (nov)
