KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Penetapan status tersangka oleh Polda Jawa Tengah terhadap anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono, belum serta-merta menggugurkan posisinya sebagai anggota legislatif.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal menyatakan masih menunggu keputusan serta sikap resmi dari DPD Partai Golkar terkait keanggotaan politisi asal Kecamatan Boja tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, membenarkan informasi mengenai peningkatan status hukum anggotanya dalam perkara dugaan pemalsuan surat Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).
Baca Juga:Cegah Judi Online, Kalapas Plantungan Kendal Sidak HP Milik Petugas dan Peserta MagangJangan Ragu! Ramalan Keuangan Zodiak 9 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Betul adanya salah satu anggota DPRD kami itu menjadi salah satu tersangka. Terus kemudian kita koordinasi dengan pihak partai terkait,” ujar Mahfud, Senin (7/9/2026).
Mahfud menjelaskan, sesuai mekanisme Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kendal, seorang anggota dewan tidak langsung diberhentikan hanya karena berstatus tersangka.
Pemberhentian baru dapat diproses apabila legislator yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau telah berstatus terdakwa di pengadilan berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.
“Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada kebijakan-kebijakan politik. Tapi statusnya masih tersangka, masih kita menunggu proses perkembangan,” tegas Mahfud.
Hingga saat ini, hak serta kewajiban kedewanan Mora Sandhy secara aturan masih melekat, namun pihak DPRD Kendal terus berkoordinasi dengan Fraksi Partai Golkar untuk langkah penanganan administratif berikutnya. (fur)
