PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) mendorong para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftarkan hak atas merek dagang guna memperkuat kepastian hukum dan daya saing produk.
Guna meringankan beban modal pelaku usaha, Dinperinaker memberikan fasilitasi berupa surat rekomendasi resmi yang mampu memangkas biaya pendaftaran secara signifikan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menjelaskan bahwa per 1 Agustus 2026 tarif pendaftaran merek mandiri mengalami penyesuaian naik dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. Namun, lewat skema rekomendasi dinas, pelaku IKM hanya membayar biaya sebesar Rp 500.000.
Baca Juga:Angin Kencang Picu Kebakaran di Eks TPA Darupono Kendal, 11 Armada Gabungan DiterjunkanKenaikan Gaji? Ramalan Keuangan Zodiak Selasa 15 September 2026 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
“Pelaku IKM bisa memanfaatkan fasilitasi yang diberikan pemerintah daerah. Dengan adanya rekomendasi dari Dinperinaker, biaya pendaftaran merek menjadi jauh lebih ringan,” kata Betty di Pekalongan, Senin (14/9/2026).
Betty menambahkan, proses verifikasi pendaftaran merek di Kementerian Hukum membutuhkan durasi waktu pengujian berkisar antara 7 hingga 12 bulan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Oleh karena itu, Dinperinaker menerjunkan tim untuk mendampingi pelaku IKM sejak tahap penyiapan berkas adminstratif guna meminimalkan risiko penolakan permohonan.
Pemerintah daerah berharap fasilitas insentif ini dimanfaatkan secara optimal oleh para perajin dan pengusaha lokal agar semakin banyak produk asal Pekalongan yang terlindungi secara hukum di pasar nasional. (nul)
