13 Kursi Kades dan 338 Perangkat Desa di Kendal Kosong, Pemkab Genjot Raperda Pilkades

13 Kursi Kades dan 338 Perangkat Desa di Kendal Kosong, Pemkab Genjot Raperda Pilkades
ABDUL GHOFUR. Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mencatat kekosongan di jajaran pemerintahan desa masih cukup tinggi hingga September 2026.

Sebanyak 13 jabatan kepala desa (kades) dan sekitar 338 posisi perangkat desa di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, saat ini mengalami kekosongan dan sementara diisi oleh Penjabat (Pj).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, menyampaikan bahwa posisi Pj kades diisi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan maupun pemerintah daerah sesuai Keputusan Bupati.

Baca Juga:Terdakwa Pencabulan di Kendal Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Kakek Korban Mengaku LegaAda Kemajuan? Ramalan Keuangan Zodiak 23 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Selain 13 posisi kades yang kosong, terdapat lima kades yang dijadwalkan purna tugas pada Oktober 2026 dan akan diisi melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.

“Untuk sementara posisi kades yang kosong masih diisi oleh Pj dari ASN. Sementara untuk lima desa yang kadesnya purna tugas Oktober nanti, rencananya digelar Pilkades pada 2027. Adapun kades kosong lainnya atau yang meninggal dunia akan dilaksanakan Pilkades serentak pada 2028,” ujar Alfebian di Kendal, Senin (21/9/2026).

Guna memberikan kepastian hukum dan payung tata kelola pengisian jabatan tersebut, Pemkab Kendal menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.

Dalam raperda baru tersebut, diatur beberapa perubahan krusial. Salah satunya adalah kewajiban bagi perangkat desa yang hendak maju dalam Pilkades untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, tidak lagi sekadar mengambil cuti.

Selain itu, persyaratan calon perangkat desa disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa batasan domisili lokal, serta usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Alfebian berharap pembahasan Raperda Desa yang segera memasuki tahap public hearing ini dapat segera disahkan menjadi Perda agar pelayanan publik di tingkat desa berjalan optimal. (fur)

0 Komentar