Menanti 16 Tahun, TK Mashitoh Kebulen Pekalongan Resmi Kantongi Sertifikat Tanah Wakaf

Menanti 16 Tahun, TK Mashitoh Kebulen Pekalongan Resmi Kantongi Sertifikat Tanah Wakaf
WAHYU HIDAYAT. PENYERAHAN – Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra menyerahkan sertifikat tanah wakaf TK Mashitoh 17 Kebulen kepada Ketua LWP NU PCNU Kota Pekalongan Ustaz Fatkur Rohman di Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan, Rabu (23/9/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Penantian panjang pengelola TK Muslimat NU Mashitoh 17 Kebulen, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selama 16 tahun untuk memiliki sertifikat tanah atas nama lembaga akhirnya berbuah manis.

Sertifikat tanah wakaf seluas 84 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat, tersebut resmi terbit dan diserahkan di Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan, Rabu (23/9/2026).

Dokumen kepastian hukum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, kepada Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU PCNU Kota Pekalongan, Ustaz Fatkur Rohman.

Baca Juga:Belum Direnovasi Sejak 2008, Plafon SDN 2 Banyuurip Kendal Ambruk dan Ancam Keselamatan Siswaramalan keuangan zodiak 24 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kepala TK Mashitoh 17 Kebulen, Rima Diyah Warastuti, mengungkapkan rasa syukurnya karena ketidakadaan sertifikat lembaga selama ini mengganjal sekolah saat mengajukan bantuan renovasi sarana prasarana.

“Sejak 2010 kami berjuang. Kami pernah menerima bantuan pembangunan, namun terpaksa dibatalkan di pertengahan jalan hanya karena status sertifikat tanah belum atas nama lembaga. Alhamdulillah, kini harapan kami terwujud,” kata Rima di Pekalongan.

Proses pengurusan sertifikat ini berhasil rampung berkat pendampingan lintas pihak, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), LWP NU, hingga bantuan tim mahasiswa KKN UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Sementara itu, Kepala Kantah Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah tempat ibadah dan pendidikan keagamaan merupakan prioritas utama BPN.

Andhi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengurus legitimasi tanah wakaf karena layanan pendaftaran pertanahan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya.

“Pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan itu tarifnya Rp 0 alias gratis. Selama status tanahnya clean and clear atau tidak dalam sengketa, segera ajukan agar aset keagamaan terlindungi secara hukum,” tegas Andhi. (way)

0 Komentar