BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengejar penuntasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengimbangi laju pesat investasi kawasan industri.
Penyusunan regulasi tata ruang daerah ini dikerjakan secara simultan dengan penyiapan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kawasan penyangga Kota Baru Gringsing dan Banyuputih.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, memastikan bahwa perluasan zona industri maupun pemukiman baru tidak akan menggerus lahan pertanian.
Baca Juga:Belum Direnovasi Sejak 2008, Plafon SDN 2 Banyuurip Kendal Ambruk dan Ancam Keselamatan Siswaramalan keuangan zodiak 24 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Berdasarkan verifikasi awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Batang mencapai 88,26 persen.
“Target nasional sesuai RPJM Bappenas berada di angka 87 persen, sementara verifikasi awal untuk Kabupaten Batang sudah menembus 88,26 persen. Ini membuktikan bahwa ekspansi industri berjalan seiring dengan jaminan ketahanan pangan,” kata Endro di kantornya, Rabu (23/9/2026).
Endro menambahkan, pengerjaan Perda RTRW yang berjalan paralel dengan Perpres Kota Baru disengaja agar aspek peruntukan lahan, pola ruang, serta izin lokasi di sekitar KIT Batang maupun Batang Industrial Park memiliki kepastian hukum sejak awal.
Harmonisasi tata ruang ini diharapkan mampu mencegah timbulnya konflik pertanahan atau tumpang tindih tata guna lahan di kemudian hari.
Jika seluruh tahapan sinkronisasi kajian teknis lintas kementerian berjalan lancar, draf perubahan Perda RTRW Kabupaten Batang ditargetkan mulai masuk ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batang pada November 2026 mendatang. (fel)
