KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Kasus dugaan pemalsuan surat terkait operasional Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono, memasuki babak baru.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi melakukan penahanan terhadap anggota Fraksi Partai Golkar tersebut selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (24/9/2026) untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penahanan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan administratif di Mapolda Jateng.
Baca Juga:Kisah Dedikasi Sopir Ambulans Evakuasi Korban MBG Batang, Rela Pakai Tabungan Pribadi Beli BBMJangan Posesif! Ramalan Cinta Zodiak 26 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” kata Yuliyanto di Semarang.
Penahanan perkara hukum ini berimbas langsung pada pergeseran struktur kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kendal.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kendal menunjuk Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Fraksi Golkar menggantikan Mora Sandhy.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian posisi struktural fraksi diambil agar Mora Sandhy dapat berkonsentrasi penuh menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah berkirim surat ke DPRD Kendal untuk mengevaluasi posisi beliau di fraksi, supaya beliau fokus pada penyelesaian hukumnya. Untuk sementara, posisi Ketua Fraksi diampu oleh Pak Sekjen Dedy Ashari,” ujar Bimo di Kendal.
Bimo menambahkan, pihak partai belum mengambil keputusan pemecatan status keanggotaan kader terhadap Mora Sandhy karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pihaknya juga menyampaikan rasa keprihatinan atas permasalahan hukum pribadi tersebut dan berharap adanya solusi terbaik bagi para nasabah Koperasi BMJ Boja yang terdampak. (fur)
