BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang memberi batas waktu (ultimatum) selama dua bulan kepada pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membenahi fasilitas dan standar operasional prosedur (SOP).
Langkah tegas tersebut merupakan bentuk evaluasi menyusul munculnya dugaan kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Batang, Tofani Dwi Arieyanto, menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak pengelola dapur belum menyesuaikan kondisi fisik dan peralatan sesuai petunjuk teknis (juknis), DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara (suspend).
Baca Juga:Kasus Kebakaran di Kendal Tembus 312 Kejadidang, Pemkab Tekankan Pentingnya Penanganan Menit AwalPenuh Canda? Ramalan Cinta Zodiak 29 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Kami beri waktu kepada dapur yang ada dua bulan untuk menyesuaikan dengan juknis. Apabila tidak sesuai, maka kami akan mengusulkan agar di-suspend,” tegas Tofani di Batang, Jumat (25/9/2026).
Tofani menjelaskan, evaluasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta para Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG ini bertujuan membongkar kendala di lapangan tanpa bermaksud menyalahkan pihak tertentu.
Selain menyoroti ketidaksesuaian kelengkapan peralatan dan penyediaan barang operasional, Komisi IV juga merekomendasikan penggunaan alat penguji cepat (rapid test) bakteri secara mandiri di setiap dapur pengolahan guna mendeteksi ancaman kontaminasi pangan sejak dini.
DPRD Batang berkomitmen mengawal ketat perbaikan jalur komunikasi koordinasi dan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dapur guna memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh seluruh penerima manfaat MBG. (fel)
