Sidang Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Memasuki Pembuktian, JPU Siapkan 7 Saksi

Sidang Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Memasuki Pembuktian, JPU Siapkan 7 Saksi
WAHYU HIDAYAT. KAWAL SIDANG – Puluhan warga terpantau mengawal jalannya persidangan lanjutan dugaan kekerasan seksual oleh terdakwa AH pengasuh Padepokan Padang Ati di PN Pekalongan, Selasa (29/9/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Abdul Halim (AH), pengasuh Padepokan Padang Ati, Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan tertutup bernomor perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Pkl tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan mejadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pekalongan, Bayu Murti Ywanjono, mengonfirmasi bahwa daftar saksi yang dihadirkan mencakup saksi pelapor serta saksi korban guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Kejar Deadline KPK, Pemkab Kendal Pacu Delapan OPD Tuntaskan Dokumen MCP 2026Peluang Muncul! Ramalan Cinta Zodiak 30 September 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Rencana ada tujuh saksi yang dipanggil. Terdiri dari saksi pelapor dan saksi korban untuk agenda pembuktian,” kata Bayu di PN Pekalongan, Selasa.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi. Sementara terdakwa AH hadir didampingi oleh tim penasihat hukum yang diketuai Muchtar Hadi Wibowo.

Proses pemeriksaan saksi berlangsung ketat sejak pagi hingga sore hari. Hingga pukul 16.00 WIB, tercatat baru dua saksi yang selesai memberikan kesaksian di dalam ruang sidang.

Di luar gedung pengadilan, puluhan warga dari Simbang Kulon dan sekitarnya kembali menggelar aksi damai. Koordinator aksi, Haikal, menegaskan bahwa kehadiran warga bertujuan memberikan dukungan moral serta memastikan korban dan para saksi memperoleh perlindungan hukum secara adil.

Terdakwa AH dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP terkait dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati di lingkungan padepokan sepanjang kurun 2022 hingga 2023. (way)

0 Komentar