BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) bersama Asosiasi Pengusaha Muda Kabupaten Batang mendorong para pedagang pasar tradisional untuk melengkapi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Langkah penguatan legalitas dan administrasi tersebut dinilai krusial agar pelaku usaha kecil tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu tumbuh secara profesional dan memperluas jaringan bisnis.
Ketua APPSI sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Kabupaten Batang, Harliyandri Iqbal Nugroho yang akrab disapa Mas Iqbal, menyampaikan imbauan tersebut di hadapan sekitar 100 pedagang dalam acara sosialisasi di Batang, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:Wacana Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, Kemenhaj Batang Imbau Jemaah BersabarJalan Kaliwungu-Boja Amblas 36 Meter, Dishub Kendal Imbau Truk Besar Batasi Muatan
“Pedagang jangan hanya berpikir bagaimana hari ini bisa berjualan. Kita juga harus berpikir bagaimana usaha ini bisa terus berkembang dan memiliki masa depan. Karena itu, legalitas usaha menjadi penting,” ujar Iqbal di Batang, Jumat (2/10/2026).
Iqbal menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen NIB dan sertifikat halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci pembuka akses terhadap kemitraan bisnis, fasilitas pembiayaan perbankan, pengadaan barang, serta berbagai program bantuan pemberdayaan pemerintah.
Selain mendorong tata kelola legalitas, Iqbal menekankan pentingnya menjaga ketahanan dan solidaritas antar-pedagang dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, APPSI Batang turut menyerahkan bantuan paket beras kepada para pedagang pasar sebagai bentuk kepedulian sosial untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pedagang.
Melalui pendampingan berkelanjutan, organisasi pengusaha muda ini berkomitmen membantu proses pengurusan NIB dan sertifikasi halal secara bertahap agar seluruh pedagang pasar di Batang dapat bertransformasi menjadi pengusaha yang mandiri dan berdaya saing. (nov)
