Nelayan Wonosari Meninggal Dunia, Bupati Kendal Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta

Nelayan Wonosari Meninggal Dunia, Bupati Kendal Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta
ABDUL GHOFUR. SANTUNAN JKM - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari didampingi OPD terkait menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Jamzuli, warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Jumat (2/10/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Jamzuli, seorang nelayan di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2026).

Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, kepada Suwarni, istri almarhum Jamzuli yang kini membesarkan empat orang anak.

Almarhum Jamzuli merupakan salah satu penerima manfaat program perlindungan pekerja rentan yang dianggarkan Pemkab Kendal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sejak November 2025.

Baca Juga:Baja Ringan Buatan KIK Kendal Tembus Pasar Australia, Auri Steel Bidik Ekspor Rp 132 MiliarDP3AP2KB Batang Gelar Workshop Kesehatan Mental, Para Ibu Imbau Pahami Psikologis Keluarga

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa perluasan jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi fokus prioritas pemerintah daerah agar keluarga penerima manfaat tetap memiliki penopang ekonomi saat menghadapi risiko musibah.

“Harapan kami ke depan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan terus kita tingkatkan. Ketika ada musibah, seperti meninggal dunia, keluarga bisa mendapatkan santunan,” ujar Dyah di Kendal, Jumat (2/10/2026).

Dyah menambahkan, Pemkab Kendal bakal memperkuat cakupan kepesertaan melalui skema ASN Peduli Pekerja Rentan dan Program Pelindungan Masyarakat Pekerja Rentan (Permata), di mana setiap ASN didorong membiayai minimal satu pekerja rentan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendal, Rostina, menjelaskan bahwa almarhum Jamzuli terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Rostina memaparkan, karena almarhum meninggal dunia akibat sakit dan bukan kecelakaan kerja, maka hak yang dibayarkan kepada pihak keluarga penuh dalam bentuk JKM senilai Rp 42 juta. (fur)

0 Komentar