PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota bersama Pasukan Siaga Bhayangkara mengamankan sebanyak 45 unit sepeda motor dalam operasi penindakan balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kawasan Interchange Exit Tol Setono, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2026) sore.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, tersebut digelar menyusul maraknya aduan dari masyarakat mengenai aktivitas balap liar yang meresahkan pengandara lain.
Petugas gabungan menyisir sepanjang jalur Exit Tol Setono dan menghentikan puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta terindikasi hendak melakukan aksi balapan.
Baca Juga:DP3AP2KB Batang Gelar Workshop Kesehatan Mental, Para Ibu Imbau Pahami Psikologis KeluargaBertemu Orang Menarik? Ramalan Cinta Zodiak 4 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, melalui Kasat Lantas AKP Andi Susanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mencegah risiko kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
“Kami jajaran Satlantas menindaklanjuti adanya informasi terkait balap liar di Jalur Exit Tol Setono. Sore hari ini dengan perkuatan gabungan, kami melaksanakan kegiatan penindakan sepeda motor knalpot brong yang menjadi prioritas karena digunakan untuk balap liar,” ujar Andi di Pekalongan, Jumat (2/10/2026).
Andi menjelaskan bahwa aksi balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pelaku maupun masyarakat umum yang melintas di area tol tersebut.
Guna menekan potensi kerawanan lalu lintas, Polres Pekalongan Kota memastikan bakal terus mengintensifkan patroli rutin dan penegakan hukum secara terukur namun humanis.
Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak remaja mereka agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun penggunaan kendaraan yang melanggar aturan.
Masyarakat yang mendapati adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau aksi balap liar di wilayahnya diimbau segera melapor melalui layanan darurat Call Center 110. (way)
