KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Pemkab Kendal mendapati pengelolaan IPAL di tiga dapur SPPG yang berlokasi di Perumahan Brangsong, Kelurahan Kebondalem, dan Kelurahan Sijeruk belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) baku.
Air limbah buangan dari dapur tersebut terpantau masih keruh serta mengeluarkan bau tidak sedap yang berpotensi mencemari saluran air dan lingkungan sekitar warga.
Baca Juga:Razia Tempat Hiburan Malam di Kendal, Polisi dan BNNK Temukan Dua Orang Positif NarkobaTagihan Menurun? Ramalan Keuangan Zodiak 13 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Aduan masyarakat ini menjadi perhatian kami. Pengelolaan limbah dapur SPPG harus dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan. Jangan sampai operasional dapur justru menimbulkan persoalan baru bagi warga, terutama terkait pencemaran lingkungan,” tegas Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, di Kendal.
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu menginstruksikan kepada seluruh pengelola dan mitra dapur SPPG agar segera melakukan perbaikan infrastruktur IPAL secara menyeluruh demi kenyamanan lingkungan masyarakat.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Saifur Rohman, menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh mitra SPPG untuk menetapkan batas waktu perbaikan sistem pembuangan limbah.
Pemkab Kendal menegaskan tidak akan ragu melaporkan persoalan ini kepada Badan Gizi Nasional (BGN) guna mendapatkan sanksi administratif apabila pihak pengelola mengabaikan tenggat waktu perbaikan yang telah disepakati. (fur)
