Kawal Sidang Kasus Padang Ati, Puluhan Warga Padati Pengadilan Negeri Pekalongan Bawa Dukungan Korban

Kawal Sidang Kasus Padang Ati, Puluhan Warga Padati Pengadilan Negeri Pekalongan Bawa Dukungan Korban
WAHYU HIDAYAT. DUKUNGAN MORAL – Puluhan warga kembali mendatangi PN Pekalongan untuk mengawal sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa AH, pengasuh Padepokan Padang Ati, dan memberikan dukungan moral ke korban dan saksi, Selasa (13/10/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat bersama sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (13/10/2026).

Massa hadir untuk mengawal jalannya sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa AH, pengasuh Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Agenda persidangan tertutup untuk umum tersebut menghadirkan pemeriksaan ahli serta tiga orang saksi tambahan yang didatangkan khusus dari luar kota, yakni Solo, Jombang, dan Jakarta.

Baca Juga:Atasi Genangan Hujan dan Rob, TMMD Sengkuyung IV Pekalongan Sasar Pengecoran Jalan PringrejoSPPG Kendal Tolak Beli Telur Sesuai Acuan BGN, Koperasi Peternak Ancam Gelar Aksi Besar

“Kita mengawal saksi dan korban tambahan agar proses persidangan hari ini bisa diselesaikan, mengingat para saksi datang jauh-jauh dari Solo, Jombang, dan Jakarta serta harus segera kembali ke tempat kerja masing-masing,” ujar koordinator lapangan aksi, Haikal, di Pekalongan.

Aksi damai yang diwarnai pembentangan spanduk dukungan moral bagi korban dan pelantunan selawat tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat pengamanan Polres Pekalongan Kota.

Ketua Pengurus Ranting (PR) Nahdlatul Ulama (NU) Simbang Kulon, Abdul Mukhith, menegaskan bahwa lembaganya secara tegas berdiri membela dan mendampingi para korban agar mendapatkan hak keadilan yang seadil-adilnya melalui koridor hukum.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Pekalongan, Ahmad Fawaid, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dari narasi simpang siur di media sosial serta menyerahkan sepenuhnya pembuktian fakta hukum kepada majelis hakim PN Pekalongan. (way)

0 Komentar