BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 guna memperkuat transparansi pelayanan kelembagaan serta mematangkan pemahaman prosedur teknis kepemiluan, termasuk mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Kegiatan strategis yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang tersebut melibatkan lintas pemangku kepentingan, mulai dari Bakesbangpol, Bawaslu, pimpinan partai politik tingkat kabupaten, Sekretariat DPRD, hingga perwakilan akademisi dan media massa.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, memaparkan secara rinci bahwa proses PAW memiliki alur ketat yang bersandar pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari usulan partai politik hingga verifikasi faktual di lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga:Sokong Kontingen Porprov Jateng 2026, Pemkab Batang Kucurkan Rp 1 Miliar dan Janjikan Bonus Emas Rp 45 JutaLanggar Aturan dan Pajak, Puluhan Reklame Liar dan Spanduk di Kendal Ditertibkan Satpolkar
“Mekanismenya sudah benar, sudah sesuai dengan regulasi. Kita tidak berani kalau tidak sesuai dengan regulasi. Proses diawali dari surat partai politik ke pimpinan DPRD yang kemudian diteruskan kepada KPU,” ujar Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, di Batang.
Susanto menjelaskan, setibanya surat dari pimpinan DPRD di kantor KPU, lembaga penyelenggara memiliki batas waktu lima hari kerja untuk menggelar pleno tertutup guna meneliti peringkat perolehan suara calon pengganti dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Setelah hasil verifikasi validitas peringkat selesai diteliti, KPU segera mengirimkan surat balasan resmi kepada pimpinan DPRD untuk menetapkan nama calon legislatif pengganti yang berhak menduduki kursi dewan.
Melalui forum konsultasi publik ini, KPU Batang berharap terbangun kesepahaman dan sinergi yang kokoh antar-stakeholder demi menjaga kepastian hukum, integritas kelembagaan, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah. (nov)
