PLKK juga diimbau untuk selalu disiplin dalam menagihkan biaya perawatan dan pengobatan yang telah diberikan kepada para peserta hal tersebut bertujuan untuk menyongsong era digitalisasi e-plkk tahun 2024 dan tidak adanya piutang yang berkepanjangan.
BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada seluruh pesertanya baik dalam pelayanan klaim Kecelakaan Kerja ataupun klaim Jaminan lain seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian serta Jaminan Pensiun serta meningkatkan utilisasi di Fasilitas Kesehatan agar pelayanan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja lebih maksimal dan
“Kami berharap seluruh RS Provider JKK untuk dapat meningkatkan penggunaan Utilisasi PLKK melalui web https://tc.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs,“ imbuh Widhi.
Baca Juga:Audiensi Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur KEK Industropolis Batang: Optimalisasi Perlindungan JamsostekJasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan
Untuk peserta BPJamsostek jika terjadi kecelakaan kerja dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi BPJSTKU, serta link web https://tc.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs untuk pelaporan JKK pihak Rumah Sakit.
“Sudah saatnya rumah sakit dapat memberikan perlindungan untuk masyarakat sekitar yang termasuk pekerja rentan dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan lagi dalam bentuk barang melalui program “Sertakan”, tutup Widhi.
