PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk senantiasa memperkuat integritas, profesionalisme, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Wali Kota terkait kode etik pegawai.
ASN diimbau tidak hanya menjaga etika di lingkungan kantor semata, melainkan juga harus bijaksana dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas di media sosial.
Baca Juga:Sokong Kontingen Porprov Jateng 2026, Pemkab Batang Kucurkan Rp 1 Miliar dan Janjikan Bonus Emas Rp 45 JutaLanggar Aturan dan Pajak, Puluhan Reklame Liar dan Spanduk di Kendal Ditertibkan Satpolkar
“Setiap ASN harus mampu menjaga integritas dan nama baik institusi. Apa yang disampaikan, dilakukan, maupun diunggah di media sosial perlu dipertimbangkan dengan baik agar tetap mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, di Pekalongan.
Rusmani yang akrab disapa Didik tersebut juga mengingatkan agar penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas dan barang milik daerah, dimanfaatkan secara tepat sesuai peruntukan operasional kedinasan.
Pihak BKPSDM memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin akan diproses secara transparan oleh tim penegak disiplin melalui tahap pemeriksaan dan klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.
Sanksi disiplin yang disiapkan bervariasi mulai dari tingkat ringan hingga berat, mencakup teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sesuai jenjang kewenangannya. (nul)
