Kamu boleh menjadikan bulan ini sebagai pilihan, tetapi tidak perlu menganggapnya sebagai satu-satunya waktu yang baik.
2. Hari Jumat
Hari Jumat dikenal sebagai hari yang mulia dalam Islam. Oleh karena itu, sebagian ulama menganjurkan pelaksanaan akad nikah pada hari tersebut sebagai salah satu pilihan waktu yang baik.
Namun, bukan berarti menikah pada hari Senin, Selasa, atau hari lainnya menjadi kurang baik secara agama.
Baca Juga:Hari Baik Menjual Ternak Menurut Tanggalan Umum agar Cepat Laku! Kamu Wajib TahuHari Baik Menjual Ternak Menurut Primbon Jawa agar Transaksi Lebih Lancar dan membawa Rezeki
Jika jadwal keluarga, calon pengantin, dan wali lebih memungkinkan pada hari lain, pernikahan tetap dapat dilaksanakan.
3. Pagi atau Awal Siang
Pagi hari juga menjadi waktu yang dianjurkan. Dasarnya adalah doa Rasulullah ﷺ agar umatnya mendapatkan keberkahan pada pagi hari.
Atas dasar itu, sebagian ulama memandang pagi atau awal siang sebagai waktu yang baik untuk melangsungkan akad.
Meski demikian, anjuran ini tidak menjadikan akad pada sore atau malam hari sebagai sesuatu yang terlarang.
4. Menikah di Masjid dan Dihadiri Jamaah
Sebagian ulama juga menganjurkan pelaksanaan pernikahan di masjid dan dengan kehadiran jamaah.
Hal ini dipandang sebagai bentuk pemuliaan terhadap pernikahan sekaligus sarana mempererat hubungan sosial.
Walaupun demikian, tempat pelaksanaan akad bukan satu-satunya penentu sahnya pernikahan.
Hal yang lebih utama tetaplah terpenuhinya rukun dan syarat nikah sesuai ketentuan Islam.
Baca Juga:Hari Baik Menjual Emas Perhiasan Menurut Tanggalan Umum agar Lebih Untung! Simak Waktu dan TipsnyaHari Baik Menjual Emas Perhiasan Menurut Primbon Jawa yang Dipercaya Baik dan Cara Memilihnya!
Apakah Ada Bulan yang Dilarang untuk Menikah?
Islam tidak menetapkan Syawal, Muharram, Safar, atau bulan lainnya sebagai bulan sial untuk melangsungkan pernikahan.
Anggapan bahwa pasangan akan mengalami kesulitan rumah tangga hanya karena menikah pada bulan tertentu tidak memiliki dasar dalil sahih.
Kepercayaan terhadap hari atau bulan yang dianggap membawa kesialan dapat mengarah pada khurafat apabila diyakini tanpa landasan yang benar.
Karena itu, calon pengantin sebaiknya tidak membatalkan atau menunda pernikahan semata-mata karena takut terhadap mitos tanggal tertentu.
Ada pengecualian yang perlu diperhatikan, yaitu larangan melangsungkan akad nikah bagi seseorang yang sedang berada dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Ketentuan ini berbeda dari kepercayaan mengenai hari sial karena berkaitan dengan aturan syariat.
