RADARPEKALONGAN.ID – Hari baik nikah dalam Islam menurut Al-Quran dan Hadis tidak dibatasi pada tanggal, hari, atau bulan tertentu.
Pernikahan pada dasarnya boleh dilaksanakan kapan saja selama memenuhi rukun dan syarat nikah serta tidak melanggar ketentuan syariat.
Meski begitu, sejumlah ulama menganjurkan waktu tertentu, seperti hari Jumat, pagi hari, dan bulan Syawal.
Baca Juga:Hari Baik Menjual Ternak Menurut Tanggalan Umum agar Cepat Laku! Kamu Wajib TahuHari Baik Menjual Ternak Menurut Primbon Jawa agar Transaksi Lebih Lancar dan membawa Rezeki
Anjuran tersebut berkaitan dengan keutamaan waktu dan teladan Rasulullah ﷺ, bukan menjadi penentu sah atau tidaknya pernikahan.
Hari Baik Nikah dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadis
Al-Quran tidak menetapkan hari khusus yang wajib dipilih untuk melangsungkan pernikahan.
Perhatian utama dalam ajaran Islam justru terletak pada tujuan membangun rumah tangga, pemenuhan hak dan kewajiban pasangan, serta pelaksanaan pernikahan sesuai ketentuan agama.
Salah satu landasannya terdapat dalam QS. Ar-Rum ayat 21 yang menjelaskan bahwa pasangan diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman, disertai kasih sayang. Sementara itu, QS.
An-Nisa ayat 3 membahas ketentuan pernikahan dalam konteks keadilan dan tanggung jawab.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa pernikahan memiliki tujuan yang lebih mendasar daripada sekadar memilih tanggal.
Karena itu, calon pengantin tidak perlu merasa harus menunggu hari tertentu agar rumah tangganya memperoleh keberkahan.
Baca Juga:Hari Baik Menjual Emas Perhiasan Menurut Tanggalan Umum agar Lebih Untung! Simak Waktu dan TipsnyaHari Baik Menjual Emas Perhiasan Menurut Primbon Jawa yang Dipercaya Baik dan Cara Memilihnya!
Hadis juga tidak menetapkan hari sial atau tanggal yang secara khusus dilarang untuk menikah.
Rasulullah ﷺ bahkan menikahi Aisyah pada bulan Syawal. Aisyah menyampaikan bahwa pernikahan tersebut menjadi kebanggaan baginya, sehingga peristiwa ini menjadi salah satu dasar anjuran menikah pada bulan tersebut.
Waktu yang Dianjurkan untuk Menikah dalam Islam
Walaupun semua waktu pada dasarnya diperbolehkan, terdapat beberapa waktu dan keadaan yang dianjurkan oleh sejumlah ulama.
Anjuran ini bersifat sunnah atau mustahab, bukan syarat yang menentukan keabsahan akad nikah.
1. Bulan Syawal
Bulan Syawal termasuk waktu yang dianjurkan untuk menikah, terutama dalam pandangan sejumlah ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Anjuran ini berkaitan dengan pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Aisyah pada bulan Syawal.
Teladan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Syawal merupakan bulan yang membawa kesialan bagi pasangan yang menikah.
