Bahas Transisi Hukum Pidana, BEM FH USM Gelar Pelatihan Restorative Justice Gandeng Kejati dan Advokat

Bahas Transisi Hukum Pidana, BEM FH USM Gelar Pelatihan Restorative Justice Gandeng Kejati dan Advokat
IST. TRAINING - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (BEM FH USM) menggelar Legal Training 5.0 di Auditorium Ir. Widjatmoko USM.
0 Komentar

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.ID — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (BEM FH USM) menggelar pelatihan Legal Training 5.0 guna mengulas implementasi dan implikasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam transisi sistem hukum pidana di Indonesia.

Kegiatan edukasi hukum yang berlangsung di Auditorium Ir. Widjatmoko USM, Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut diikuti oleh 150 mahasiswa dan calon praktisi hukum.

Dalam pelatihan ini, BEM FH USM menghadirkan Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hadi Sulanto serta Ketua DPD Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) Jawa Tengah Soegiharto Budiono sebagai narasumber.

Baca Juga:Angka Kecelakaan Anak di Kendal Melonjak, Polres dan Disdikbud Bidik Kurikulum Kelana pada 2027Tekan Pergaulan Negatif Siswa, SMAN 3 Pekalongan Terbitkan Imbauan Jam Malam Pukul 21.00 WIB

“Restorative justice merupakan pendekatan krusial dalam sistem peradilan pidana modern, sehingga pemahamannya sangat penting dibekalkan bagi calon praktisi hukum,” ujar Gubernur BEM FH USM, Rike Descin Tiara, di Semarang.

Dalam pemaparannya, Jaksa Fungsional Kejati Jateng Hadi Sulanto menjelaskan sinkronisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sementara itu, Ketua DPD KNAI Jateng Soegiharto Budiono menguraikan peran strategis advokat sebagai mediator dan fasilitator dalam mencapai pemulihan keadaan korban maupun pelaku.

Wakil Dekan FH USM, Dr. Tri Mulyani, mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan ini agar mahasiswa tidak hanya terpaku pada pola pemidanaan konvensional (retributif), melainkan memahami mekanisme pemulihan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. (Anang)

0 Komentar