KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kendal memperketat upaya pencegahan aksi perundungan (bullying) dan kekerasan pelajar di lingkungan sekolah melalui sosialisasi serta pembinaan hukum secara berkala.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan bahwa segala bentuk ejekan, penghinaan fisik, hingga kekerasan verbal tidak dapat dibenarkan dengan dalih sekadar bercanda karena berpotensi terjerat sanksi pidana.
Pesan tegas tersebut disampaikan langsung saat memimpin apel pembinaan siswa di MTs Negeri 1 Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (19/10/2026).
Baca Juga:Tekan Pergaulan Negatif Siswa, SMAN 3 Pekalongan Terbitkan Imbauan Jam Malam Pukul 21.00 WIBMusim Hujan Tiba, KAI Daop 4 Semarang Siaga di 3 Titik Jalur Kereta Api Rawan Banjir di Kendal
“Perundungan bukan merupakan candaan. Setiap pelajar harus saling menghormati, menghargai perbedaan, dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi permasalahan,” ujar Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, di Kendal.
AKBP Ratna yang hadir didampingi Wakapolres Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo dan Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan bahwa perundungan dapat berwujud kekerasan fisik, makian verbal, pengucilan, hingga cyberbullying di media sosial.
Selain bahaya perundungan digital, jajaran kepolisian turut mewanti-wanti para siswa agar tidak terjerat dalam lingkaran pergaulan berisiko seperti kelompok geng motor, tawuran antarsekolah, dan aksi balap liar.
Polres Kendal mengimbau pihak sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk merespons cepat setiap potensi perselisihan antarsiswa demi menciptakan iklim belajar yang aman dan kondusif. (fur)
