KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menyayangkan minimnya partisipasi jajaran camat dalam forum public hearing penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Selasa (20/10/2026).
Dari total 20 camat yang diundang dalam pembahasan regulasi strategis daerah tersebut, hanya dua pimpinan wilayah yang hadir secara langsung, yakni Camat Gemuh dan Camat Brangsong.
Rendahnya komitmen tersebut dinilai ironis mengingat camat merupakan perpanjangan tangan bupati yang bertugas mengawasi tata kelola pemerintahan desa serta menyelesaikan sengketa pengangkatan perangkat di wilayah masing-masing.
Baca Juga:Baru 2 Bulan Dikeruk, Muara dan Dermaga Kendal Kembali Dangkal Tergerus Sedimentasi AlamiTetapkan Batas! Ramalan Keuangan Zodiak 22 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Camat wajib memahami regulasi desa agar bisa memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Ketidakhadiran ini akan kami laporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,” ujar Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando, di Kendal.
Alfebian menjelaskan bahwa pembentukan Perda ini mendesak guna memberikan kepastian hukum terkait pengisian sembilan posisi kepala desa yang kosong di Kabupaten Kendal.
Pemerintah Kabupaten Kendal menargetkan aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) rampung pada awal 2027 sebagai landasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Mei 2027 mendatang.
Selain membahas jadwal Pilkades, forum penjaringan aspirasi tersebut turut mengkaji masukan akademisi dan kepala desa terkait kriteria kompetensi perangkat desa hingga pengakomodasian kearifan lokal seperti pengawasan saluran air. (fur)
