KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyatakan dukungan penuh terhadap usulan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun anggaran 2027.
Sikap resmi lembaga legislatif tersebut disampaikan usai menerima audiensi perwakilan Dewan Buruh Kabupaten Kendal di Gedung DPRD Kendal, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Penerapan UMSK dinilai krusial guna mengakomodasi tingkat risiko kerja dan produktivitas pada sektor industri tertentu, seperti industri kimia, perkayuan, serta manufaktur berat.
Baca Juga:Baru 2 Bulan Dikeruk, Muara dan Dermaga Kendal Kembali Dangkal Tergerus Sedimentasi AlamiTetapkan Batas! Ramalan Keuangan Zodiak 22 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Kami di DPRD sepakat dengan usulan UMSK. Kami segera menerbitkan rekomendasi resmi agar menjadi bahan pertimbangan utama Dewan Pengupahan,” ujar Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, di Kendal.
Sementara itu, Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmaji, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terkini, upah pekerja di Kendal idealnya berada di kisaran Rp 4,1 juta per bulan.
Sudarmaji menegaskan, tingginya laju pertumbuhan ekonomi daerah harus berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja lokal melalui penetapan pengupahan yang adil.
Pihaknya memastikan akan mengawal proses pembahasan hingga keputusan akhir, serta siap mengerahkan 10.000 massa buruh untuk turun ke jalan apabila tuntutan penyesuaian UMK dan UMSK 2027 diabaikan. (fur)
