KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID — Sebanyak 142 perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perangkat Desa 64 memperjuangkan kepastian hukum terkait masa pengabdian hingga batas usia 64 tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan di Gedung DPRD, Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Para perangkat desa meminta agar hak konstitusional mereka yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tetap dimasukkan dalam klausul Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang sedang disusun.
Baca Juga:Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Polres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMKN 3 PekalonganDukung UMSK 2027, DPRD Kendal Akomodasi Aspirasi Buruh yang Ancam Unjuk Rasa 10.000 Massa
“Undang-undang tidak berlaku surut. Harapan kami Perda yang baru bisa memberikan perlindungan hukum dan memasukkan klausul bagi perangkat desa diangkat berdasar UU Lama,” ujar Ketua Forum Perangkat Desa 64, Fatur Rohman, di Kajen.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli, menyatakan kesiapannya untuk menjembatani aspirasi para aparatur desa ke kementerian terkait di Jakarta.
Kholis menjelaskan, pembentukan Perda regulasi desa harus selaras dengan asas hukum nasional serta melewati proses fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
DPRD Kabupaten Pekalongan membuka opsi untuk mengkaji kemungkinan muatan lokal atau klausul peralihan, selama rumusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat pusat. (yon)
