Proyek PSEL Kota Pekalongan Terkendala Lahan 0,8 Hektare, Pemkot Anggarkan Pembebasan pada 2027

Proyek PSEL Kota Pekalongan Terkendala Lahan 0,8 Hektare, Pemkot Anggarkan Pembebasan pada 2027
ISTIMEWA. TPA DEGAYU - Pemkot Pekalongan terus berupaya mempersiapkan pembangunan PSEL karena kondisi TPA Degayu yang sudah overload.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional di Kota Pekalongan masih terkendala belum terpenuhinya kebutuhan lahan seluas 0,8 hektare dari total lima hektare yang dipersyaratkan.

Kekurangan lahan berstatus milik warga tersebut mendesak untuk dibebaskan guna mengatasi krisis darurat sampah akibat kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu yang sudah melebihi kapasitas (overload).

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah mengupayakan skema penyelesaian pembebasan lahan tersebut agar proses pengusulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dapat berlanjut ke tahapan lelang investasi.

Baca Juga:Tilep Uang Saku Atlet Rp 798,8 Juta, Wakil Bendahara Umum KONI Kendal Ditahan KejariProduktivitas Terganggu? Ramalan Keuangan Zodiak 23 Oktober 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Secara prinsip kami mempertimbangkan keterbatasan anggaran Pemkot Pekalongan. Kami berharap kekurangan lahan seluas 0,8 hektare ini dapat diselesaikan pada 2027,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, di Pekalongan.

Joko memaparkan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, daerah diwajibkan menyediakan lahan minimal lima hektare dengan status clean and clear sebelum memasuki tahap rapat terbatas teknis antar-kementerian.

Rencana pembebasan tanah tersebut rencananya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Pekalongan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal APBD 2027.

Apabila dokumen dan lahan telah dinyatakan memenuhi syarat, Kementerian ESDM bersama lembaga terkait akan menerbitkan SK persetujuan dilanjutkan proses pelelangan investor melalui Danantara untuk mengolah sampah minimal 1.000 ton per hari dari kawasan Pekalongan Raya. (nul)

0 Komentar