ICIS 2026 UIN Gus Dur Pekalongan Peringatkan Batasan Etika dan Regulasi AI di Dunia Akademis

ICIS 2026 UIN Gus Dur Pekalongan Peringatkan Batasan Etika dan Regulasi AI di Dunia Akademis
WAHYU HIDAYAT. KONFERENSI – Pascasarjana UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) menggelar konferensi internasional ICIS 2026 dengan tema besar Islam dan AI, di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Sabtu–Minggu (24–25/10/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur) menyelenggarakan The 9th International Conference on Islamic Studies (ICIS) 2026 di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada 24–25 Oktober 2026.

Konferensi tingkat internasional tersebut mengangkat tema utama mengenai persinggungan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan etika pendidikan, nilai keislaman, serta transformasi sosial.

Ajang ilmiah ini menghadirkan jajaran pakar internasional dari Indonesia, Malaysia, hingga Maladewa untuk merumuskan tata kelola AI di perguruan tinggi.

Baca Juga:Pasokan MBG Terhenti 2 Pekan, Ratusan Santri Ponpes Darul Ulum Batang Minta Program Berjalan KembaliTerganggu? Ramalan Keuangan Zodiak 25 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Kita perlu membuat regulasi utuh. Sampai di mana AI boleh digunakan dalam karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi. AI harus diposisi sebagai alat bantu, bukan pengganti daya pikir manusia,” ujar Rektor UIN Gus Dur, Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag., di Pekalongan.

Prof. Zaenal menekankan bahwa pesatnya pemanfaatan AI dalam dua tahun terakhir harus diantisipasi secara bijak oleh civitas akademika agar tidak mengikis marwah serta esensi proses belajar mengajar.

Selain pembacaan makalah riset, gelaran ICIS 2026 diwarnai penandatanganan kerja sama (MoU/MoA) antara UIN Gus Dur dengan Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI guna peningkatan kualitas SDM lembaga peradilan.

Plt. Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memaparkan bahwa penerapan teknologi AI dalam layanan hukum seperti Smart Majelis tetap mengedepankan prinsip kedaulatan kognitif yudisial agar independensi hakim tidak tergeser oleh algoritma. (way)

0 Komentar