SMAN 3 Kota Pekalongan Larang Siswa Keluar Malam Lewat Pukul 21.00 WIB

SMAN 3 Kota Pekalongan Larang Siswa Keluar Malam Lewat Pukul 21.00 WIB
MALEKHA. KEGIATAN - Salah satu kegiatan di SMAN 3 Pekalongan untuk mendukung minat bakaat serta sikap sportif siswa.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — SMA Negeri 3 Kota Pekalongan memperketat pengawasan terhadap aktivitas peserta didiknya dengan mengeluarakan surat edaran pembatasan jam malam bagi siswa di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Melalui surat edaran resmi tersebut, pihak sekolah mengimbau seluruh siswa agar sudah berada di dalam rumah paling lambat pukul 21.00 WIB guna menekan potensi pergaulan negatif serta menjaga kualitas istirahat.

Langkah pencegahan dini ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:Wawali Balgis Diab Dorong Penataan Kawasan Kumuh dan Rehabilitasi RTLH di Pekalongan TerintegrasiSukses Besar! Ratusan KR Padati Buper Mentek, Buktikan Solidnya Komunitas Campervan Bregasbakalang

“Untuk menindaklanjuti instruksi dari Dinas Provinsi Jawa Tengah, kami dari sekolah mengeluarkan imbauan kepada anak-anak untuk tidak keluar malam lewat dari pukul 21.00 WIB. Tujuannya agar mereka bisa beristirahat lebih maksimal di rumah dan membatasi pergaulan yang mengarah ke hal-hal negatif,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Kota Pekalongan, Steffi Dian Kemalasari, di Pekalongan.

Steffi memaparkan bahwa sosialisasi aturan telah disampaikan secara transparan kepada para orang tua melalui grup parenting serta edukasi langsung dari wali kelas di ruang sekolah.

“Orang tua juga ikut berkontribusi untuk memantau putra-putrinya ketika berada di luar sekolah. Kami juga mengingatkan anak-anak agar lebih pintar memilah teman dalam bergaul dan memanfaatkan waktu malam untuk beristirahat, sehingga ketika kembali ke sekolah mereka lebih segar dan siap mengikuti pembelajaran,” bebernya.

“Dengan demikian, tercipta lingkungan yang mendukung anak-anak untuk pulang tepat waktu. Penguatan pengawasan ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya pencegahan, tetapi juga membangun kesadaran siswa untuk menjaga keselamatan dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri,” tegas Steffi.

Kebijakan pembatasan jam malam ini turut mendapat respons positif dari kalangan siswa sekolah setempat yang mengaku terbiasa dengan kedisiplinan di rumah.

“Saya sebelum adanya himbauan itu memang biasanya juga dibatasi oleh orang tua, jika berpergian ke luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB atau 9 malam sudah harus pulang,” tutur siswi kelas X-6 SMAN 3 Kota Pekalongan, Jelita Malila Radesi.

Pihak sekolah berharap sinergi antara lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan pengawasan aparat kewilayahan dapat mewujudkan ekosistem belajar yang kondusif bagi tumbuh kembang remaja Pekalongan. (mal)

0 Komentar