KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Para petani di Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyepakati pelaksanaan masa tanam padi secara serentak guna menekan risiko serangan hama serangga serta menjaga produktivitas lahan jelang musim penghujan.
Melalui musyawarah garapan sawah yang difasilitasi Pemerintah Desa Margorejo bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat, para petani sepakat memulai proses penanaman padi pada 20 Desember 2026 dengan batas akhir hingga 10 Januari 2027.
Selain menyepakati kalender tanam bersama, forum musyawarah tersebut juga merumuskan standar baku tarif jasa pertanian agar memberikan kepastian biaya operasional bagi para pemilik lahan maupun buruh tani.
Baca Juga:Nama Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi Dicatut Penipu Janjikan Hibah Lewat Pesan WhatsAppCegah Longsor Susulan di Jalan Darupono, Pemkab Kendal Tanam 18 Tiang Pancang Senilai Rp 1,2 Miliar
Kepala Desa Margorejo, Suyoto, menjelaskan bahwa komitmen tanam serentak sangat krusial untuk mempermudah tata kelola pembagian air irigasi sekaligus memutus siklus pembiakan hama tanaman.
“Jadwal tanam perlu disepakati bersama agar petani memiliki pedoman yang jelas. Dengan koordinasi yang baik, pengelolaan sawah diharapkan lebih tertib dan hasil panen bisa lebih optimal,” ujarnya di Kendal.
Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan rincian biaya jasa pertanian meliputi sewa mesin traktor sebesar Rp 600.000, jasa tanam padi Rp 100.000, jasa daut Rp 110.000, jasa cangkul Rp 110.000, serta jasa cabut hama Rp 50.000.
Kasi Kesejahteraan Desa Margorejo, Sumartono, menegaskan bahwa patokan harga ini mengikat seluruh pihak demi mencegah timbulnya konflik atau perbedaan tarif di lapangan.
“Kesepakatan ini harus menjadi pegangan bersama agar petani bisa mempersiapkan kebutuhan biaya selama musim tanam. Dengan acuan tarif jasa pertanian yang jelas, kerja sama antara petani dan penyedia jasa tetap terjaga sehingga kegiatan pertanian berjalan lancar,” tegasnya.
Di sisi lain, para petani pesisir Margorejo juga mulai memperbarui data ketersediaan pupuk bersubsidi pada sistem E-RDKK sekaligus mengantisipasi tantangan intrusi air laut yang kerap mengancam tingkat kesuburan tanah sawah. (fur)
