PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program bertajuk JAGA LURAH (Jaksa Andalan Gratis Antar Layanan untuk Rakyat dan Aparat Hukum).
Program jemput bola ini digagas untuk memudahkan masyarakat luas serta aparatur pemerintah tingkat kelurahan dalam memperoleh akses konsultasi hukum secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dani K. Daulay, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai spektrum konsultasi perkara.
Baca Juga:Industrialisasi Melaju Pesat, 2.000 Kasus HIV/AIDS Terdata Intai Generasi Muda Kabupaten KendalBerikan Ruang! Ramalan Cinta Zodiak 30 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
“Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menghadirkan program JAGA LURAH sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat dan aparat kelurahan. Layanan yang tersedia meliputi konsultasi hukum perdata, pidana, serta perkawinan,” ujar Dani, Kamis (29/10/2026).
Melalui pendampingan hukum ini, warga diharapkan memperoleh kejelasan pandangan yuridis guna menentukan langkah penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan JAGA LURAH, prosedur pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor kelurahan setempat sesuai jadwal layanan atau langsung menyambangi Kantor Kejari Kota Pekalongan.
Pemohon diimbau untuk menyiapkan kelengkapan administratif pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), formulir pendaftaran, serta dokumen relevan yang berkaitan dengan pokok permasalahan hukum yang dihadapi.
Kejaksaan berharap kehadiran program ini mampu mendongkrak tingkat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan potensi konflik melalui jalur penyelesaian yang tepat.
“Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan hukum secara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuh Dani. (way)
