PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar uji publik (public hearing) guna menyempurnakan dan mengevaluasi 11 jenis standar pelayanan publik agar lebih adaptif serta tepat sasaran.
Kegiatan bertajuk Public Hearing Review Standar Pelayanan dan Masukan terhadap Rancangan Standar Pelayanan Baru Tahun 2026 tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Kamis (29/10/2026).
Langkah penyesuaian ini mencakup berbagai bidang krusial, mulai dari pelayanan Keluarga Berencana (KB) Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), penanganan orang terlantar, rekomendasi pengangkatan anak, hingga penerimaan manfaat di Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM).
Baca Juga:Industrialisasi Melaju Pesat, 2.000 Kasus HIV/AIDS Terdata Intai Generasi Muda Kabupaten KendalBerikan Ruang! Ramalan Cinta Zodiak 30 Oktober 2026 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa forum dialog lintas sektor ini menghadirkan perwakilan kelurahan, kecamatan, hingga pemangku kepentingan terkait guna menyerap koreksi langsung dari lapangan.
“Standar layanan yang kita miliki tentu perlu terus dievaluasi dan disempurnakan. Melalui public hearing ini, kami berharap ada masukan dari kelurahan, kecamatan, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan sehingga apabila masih ada kekurangan, hal tersebut dapat dikoreksi dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” ungkapnya di Pekalongan.
Sriyana menambahkan, kepastian prosedur dan persyaratan administratif sangat dibutuhkan agar petugas di lapangan dapat memberikan penanganan kasus secara responsif dan terarah di tengah dinamika kebutuhan sosial masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kefarmasian, dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Pekalongan, dr. Aswina ‘Azis Michroza, memberikan masukan terkait penajaman standar kesehatan bagi calon penerima manfaat di RPSBM.
“Menindaklanjuti masukan tersebut, Saya berharap Dinsos-P2KB bisa melakukan pembahasan internal bersama instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, puskesmas, serta Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Pembahasan ini ditujukan untuk merumuskan persyaratan yang lebih jelas, termasuk mempertimbangkan mekanisme penerimaan awal calon penerima manfaat sebelum asesmen kesehatan lanjutan, dengan tetap memperhatikan kapasitas dan kemampuan petugas,” terang dr. Azis.
Proses perumusan dan penyempurnaan dokumen standar pelayanan ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan demi mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di Kota Pekalongan. (nul)
